Jakarta, Warsini, Pengantar Kerja Ahli Muda, Ditjen Binapenta dan PKK.
Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah yang sangat kompleks, tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah saja tetapi membutuhkan pemecahan bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Di era globalisasi dan digitalisasi sekarang ini masalah ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada masalah tenaga kerja lokal akan tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). Tak bisa kita pungkiri bahwa dengan semakin derasnya investasi masuk ke negeri kita tercinta ini tentu saja akan membawa konsekuensi termasuk dengan kedatangan TKA yang tidak bisa dielakkan lagi. Hal sama juga akan terjadi dengan negara lain yang akan tidak bisa menolak kedatangan tenaga kerja dari luar termasuk tenaga kerja dari Indonesia yang lebih kita kenal dengan sebutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu kita kenal dengan TKI.
Tak dipungkiri kemajuan teknologi mempercepat segalanya termasuk pelayanan publik. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk mempercepat proses pelayanan. Teknologi internet yang kini sudah mendarah daging harus dimanfaatkan secara optimal khususnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau yang biasa dikenal sebagai good governance. Apalagi di saat Pandemi Covid-19 yang melanda banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Dalam semua sektor, pendidikan, kesehatan, ekonomi, juga tenaga kerja tak terlepas dari dampak pandemi tersbut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, maka permohonan penggunaan TKA bisa dilakukan secara on lne, apalagi sejak pandemic Covid-19 pelayanan secara off line di hentikan semua. Melalui pelayanan dengan Online ini maka manfaat yang akan diperoleh antara lain: aplikasi dapat diakses setiap saat, di tempat manapun, lebih murah, mudah dan cepat sehingga menyederhanakan birokrasi.
Dengan media Online penggunaan Arsip data elektronik lebih efektif dalam penyimpanan, penyajian data pembuatan laporan serta mendukung program go green dengan paper less serta diharapkan membuat kinerja Direktorat PPTKA dalam melakukan pelayanan Penggunaan TKA menjadi lebih efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan good governance.
Regulasi
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan penggunaan TKA maka perlu dilakukan penyesuaian sistem pelayanan penggunaan TKA mlalui aplikasi tka-online.kemnaker.go.id.
Penyesuaian sistem TKA Online berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 adalah apabila proses penggunaan TKA sebelumnya melalui pengajuan RPTKA dan Notifikasi, tetapi setelah terbit Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 untuk penggunaan TKA, bagi Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA setelah melalui tahapan proses penilaian kelayakan.
Semua proses pelayanan pengurusan penggunaan TKA di lakukan lewat aplikasi TKA online tersebut.
Dalam hal untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Meneri atau pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bahwa permohonan dan Penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) harus melalui tahapan, yaitu: (1). Pendaftaran Pemberi Kerja TKA untuk membuat akun TKA on line; (2). Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan pengesahan RPTKA; (3). Penilaian kelayakan permohonan pengesahan RPTKA; (4). Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA; (4). Penerbitan pengesahan RPTKA;
Perusahaan pengguna TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA melalui situs web http://tka-online.kemnaker.go.id/. Perusahaan pengguna TKA harus terlebih dahulu membuat akun yang terdiri dari username dan password dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Selanjutnya, NPWP akan otomatis divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA).
Setelah proses validasi NPWP, perusahaan lalu melengkapi data isian dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Email perusahaan juga akan divalidasi secara otomatis oleh SIPPTKA dan kemudian perusahaan harus melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email tersebut. Selanjutnya, verifikator akan memeriksa kelengkapan data isian dan dokumen permohonan pendaftaran. Jika sudah lengkap dan sesuai, perusahaan akan mendapatkan akun dan dapat menggunakan akunnya untuk mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dengan menggunakan aplikasi online dalam pelayanan penggunaan TKA di harapkan bisa meningkatkan kinerja, mempersingkat waktu, efisien dan transparansi birokrasi. Maanfat lain yang bisa dirasakan dengan sistem online, aplikasi dapat diakses setiap saat, di manapun kita berada, lebih murah, mudah, dan cepat.
(dsn)
setiap pemberi kerja yang wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat terbatas diberlakukan kepada TKA ada di Indonesia kecuali untuk:
Direksi atau Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
pegawai dan konsuler di kantor perwakilan negara asing;
Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (Startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Demikian sekilas kemudahan dalam perijinan penggunaan TKA yang dengan mudah bisa dilakukan dari mana saja.
Demikian informasi terkait dengan pendaftaran tenaga kerja online sebagaimana dilansir dari laman resmi BKPM Invest Indonesia. Anda diharapkan untuk mengikuti perkembangan terkini terkait dengan perizinan masuk orang asing di Indonesia atas dampak dari kebijakan pemberlakuan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
*Pelayanan Perijinan Penggunaan TKA Secara Online*
Jakarta, Zonainspirasipemuda.com 31 desember 2021. Warsini, Pengantar Kerja Ahli Muda, Ditjen Binapenta dan PKK.
Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah yang sangat kompleks, tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah saja tetapi membutuhkan pemecahan bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Di era globalisasi dan digitalisasi sekarang ini masalah ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada masalah tenaga kerja lokal akan tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). Tak bisa kita pungkiri bahwa dengan semakin derasnya investasi masuk ke negeri kita tercinta ini tentu saja akan membawa konsekuensi termasuk dengan kedatangan TKA yang tidak bisa dielakkan lagi. Hal sama juga akan terjadi dengan negara lain yang akan tidak bisa menolak kedatangan tenaga kerja dari luar termasuk tenaga kerja dari Indonesia yang lebih kita kenal dengan sebutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu kita kenal dengan TKI.
Tak dipungkiri kemajuan teknologi mempercepat segalanya termasuk pelayanan publik. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk mempercepat proses pelayanan. Teknologi internet yang kini sudah mendarah daging harus dimanfaatkan secara optimal khususnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau yang biasa dikenal sebagai good governance. Apalagi di saat Pandemi Covid-19 yang melanda banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Dalam semua sektor, pendidikan, kesehatan, ekonomi, juga tenaga kerja tak terlepas dari dampak pandemi tersbut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, maka permohonan penggunaan TKA bisa dilakukan secara on lne, apalagi sejak pandemic Covid-19 pelayanan secara off line di hentikan semua. Melalui pelayanan dengan Online ini maka manfaat yang akan diperoleh antara lain: aplikasi dapat diakses setiap saat, di tempat manapun, lebih murah, mudah dan cepat sehingga menyederhanakan birokrasi.
Dengan media Online penggunaan Arsip data elektronik lebih efektif dalam penyimpanan, penyajian data pembuatan laporan serta mendukung program go green dengan paper less serta diharapkan membuat kinerja Direktorat PPTKA dalam melakukan pelayanan Penggunaan TKA menjadi lebih efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan good governance.
Regulasi
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan penggunaan TKA maka perlu dilakukan penyesuaian sistem pelayanan penggunaan TKA mlalui aplikasi tka-online.kemnaker.go.id.
Penyesuaian sistem TKA Online berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 adalah apabila proses penggunaan TKA sebelumnya melalui pengajuan RPTKA dan Notifikasi, tetapi setelah terbit Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 untuk penggunaan TKA, bagi Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA setelah melalui tahapan proses penilaian kelayakan.
Semua proses pelayanan pengurusan penggunaan TKA di lakukan lewat aplikasi TKA online tersebut.
Dalam hal untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Meneri atau pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bahwa permohonan dan Penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) harus melalui tahapan, yaitu: (1). Pendaftaran Pemberi Kerja TKA untuk membuat akun TKA on line; (2). Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan pengesahan RPTKA; (3). Penilaian kelayakan permohonan pengesahan RPTKA; (4). Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA; (4). Penerbitan pengesahan RPTKA;
Perusahaan pengguna TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA melalui situs web http://tka-online.kemnaker.go.id/. Perusahaan pengguna TKA harus terlebih dahulu membuat akun yang terdiri dari username dan password dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Selanjutnya, NPWP akan otomatis divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA).
Setelah proses validasi NPWP, perusahaan lalu melengkapi data isian dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Email perusahaan juga akan divalidasi secara otomatis oleh SIPPTKA dan kemudian perusahaan harus melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email tersebut. Selanjutnya, verifikator akan memeriksa kelengkapan data isian dan dokumen permohonan pendaftaran. Jika sudah lengkap dan sesuai, perusahaan akan mendapatkan akun dan dapat menggunakan akunnya untuk mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dengan menggunakan aplikasi online dalam pelayanan penggunaan TKA di harapkan bisa meningkatkan kinerja, mempersingkat waktu, efisien dan transparansi birokrasi. Maanfat lain yang bisa dirasakan dengan sistem online, aplikasi dapat diakses setiap saat, di manapun kita berada, lebih murah, mudah, dan cepat.
(dsn)
setiap pemberi kerja yang wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat terbatas diberlakukan kepada TKA ada di Indonesia kecuali untuk:
Direksi atau Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
pegawai dan konsuler di kantor perwakilan negara asing;
Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (Startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Demikian sekilas kemudahan dalam perijinan penggunaan TKA yang dengan mudah bisa dilakukan dari mana saja.
Demikian informasi terkait dengan pendaftaran tenaga kerja online sebagaimana dilansir dari laman resmi BKPM Invest Indonesia. Anda diharapkan untuk mengikuti perkembangan terkini terkait dengan perizinan masuk orang asing di Indonesia atas dampak dari kebijakan pemberlakuan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.