Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) di FISIP Universitas Riau (UNRI) berinisial L. Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh Dekan FISIP bernama Syafri Harto. Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 yang menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27% kasus terjadi di Perguruan Tinggi. Survei Kemendikbud pada 2020 menyebutkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Baru-baru ini Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan tujuan memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi.
Melihat banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi penting mendukung terlaksanannya Permendikbud No.30 tahun 2021 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan rasa aman serta dukungan bagi penyintas untuk bersuara melaporkan kasus yang terjadi.