- Jakarta. Pandemi covid-19 yang sedang terjadi melemahkan berbagai sektor di negeri ini mulai dari sektor kesehatan, pendidikan hingga perekonomian, selama pandemi banyak terjadi PHK karena perusahaan harus mengurangi jumlah karyawan, dan tak sedikit usaha yang harus ditutup karena larangan mengumpulkan masa maka hal tersebut menambah daftar pengangguran di Indonesia. Beberapa waktu lalu telah disahkannya UU Cipta Kerja sebagai salah satu regulasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan lapangan pekerjaan.
Berkaitan dengan UU cipta kerja Goebook Indonesia menggelar acara diskusi virtual bertajuk “pengaruh UU Cipta Kerja terhadap lapangan pekerjaan dimusim pandemi” (Selasa/20/04/21) melalui platform zoom meeting dan live youtube, puluhan peserta secara antusias mendiskusikan dampak UU cipta kerja bagi penyediaan lapangan kerja ini. Pemantik dalam acara ini yaitu Diana Ambarwati, M.E. selaku akademisi dan pengamat kebijakan.
“Mengawali sesi pemaparan Diana mengupas tentang historis yang mengharuskan pemerintah melahirkan UU cipta kerja ini. “UU ini muncul berawal dari kegelisahan mengenai tingginya angka pengangguran, di Indonesia pengangguran terus saja meningkat setiap tahunnya, ada sekitar 2,9 juta/tahun angkatan kerja baru. sehingga perlu dicipatakannya lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, selain itu yang menjadi alasan dasar UU ini di sahkan karena di Indonesia merupakan negara dengan regulasi terbanyak”, tegas Diana.
Lanjut Diana, Pandemi covid -19 merupakan musibah internasional. Perekonomian semua negara mengalami negatif spread, Produksi perusahaan rata-rata menurun mengikuti kebutuhan yang juga menurun. Pembatasan kegiatan sosial menjadi salah satu penghalang realisasi UU ciptakerja, sehingga belum terlihat nyata dampaknya dan juga terlalu dini untuk menilai seberapa besar pengaruh UU ciptakerja terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan. Sedangkan UU ini baru diundangkan pada oktober lalu, artinya baru 5 bulan, apalagi pada masa pandemi yang serba sulit”, imbuhnya.
“Diana juga menambahkan bahwa Pemberian stimulus bagi UMKM oleh pemerintah kita harap dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan hidup UMKM. Karena Umkm-lah yang mampu menyerap tenaga kerja hingga 99%, keberlanjutan hidup UMKM menjadi harapan lapangan kerja baru yang dapat menekan angka pengangguran di Indonesia”.
Menutup sesi diskusi ini narasumber mengajak menyampaikan bahwa terlepas dari berbagai problem baik dari segi hukum ataupun yang lainnya, UU ciptaker ini dapat memberikan manfaat kepada perekonomian khususnya pada UMKM dan dapat memberikan kemudahan dalam membuat usaha.
wln