Oleh : Dwi S. Nugroho
(Humas Kemenaker RI)*
Sebagaimana survei yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan Ri pada tahun 2020 menunjukkan bahwa sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi yang mengakibatkan kerugian pada operasional perusahaan. Kerugian tersebut umumnya disebabkan menurunnya penjualan yang pada akhirnya juga mengurangi volume produksi.
Dari survei tersebut juga didapatkan informasi bahwa meskipun mengalami kerugian operasional dan pengurangan volume produksi, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Setidaknya hanya 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sekitar 25, 6 % perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan 10 persen perusahaan yang melakukan PHK sekaligus merumahkan pekerjanya.
Sedangkan menurut Biro Pusat Statistik (BPS), Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap 29, 12 juta penduduk usia kerja. Rinciannya pengangguran dikarenakan Covid-19 sebanyak 2,56 juta orang, sedangkan penduduk tidak kerja karena Covid-19 sebanyak 1,77 juta orang. Data BPS juga menunjukkan penduduk dengan shouter hours atau bekerja dengan pengurangan jam kerja sebanyak 24, 03 juta orang dan penduduk Bukan Angkatan Kerja (BAK) sebanyak 0,76 juta orang.
Data dan fakta diatas menunjukkan kondisi ketenagakerjaan hingga awal tahun 2020 sudah memberikan sinyal yang positif bahwa program ketenagakerjaan telah berhasil menekan angka pengangguran setiap tahunnya hingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TBT) sebesar 6,88 juta orang atau 4, 99 persen.
Pandemi Covid-19 yang telah mewabah sejak bulan Maret 2020 di Indonesia membuat kondisi ekonomi dan khususnya bidang ketenagakerjaan nasional menjadi terkoreksi. Tingkat pengangguran terbuka (TBT) pada Agustus 2020 menjadi 7, 07 persen atau 9, 77 juta orang, meningkat 1,84 persen atau 2, 67 juta orang dibandingkan pada Agustus 2019.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan sejak pandemi Covid-19, pihaknya telah melakukan upaya-upaya mitigasi risiko dampak pandemi Covid-19 di bidang ketenagakerjaan. Pertama, Kemnaker melakukan pelatihan berbasis kompetensi dengan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Kemnaker. Pelatihan ini tetap dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan.
Menaker Ida Fauziah, menegaskan di masa pandemi Covid-19, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausaha baru, inkubasi bisnis, dan padat karya. Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal. Upaya Kemnaker lainnya untuk meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19, yakni memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.
Langkah lainnya, Kemnaker memperoleh mandat untuk menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp. 5 juta. Mitigasi terakhir Kemnaker yaitu informasi pasar kerja untuk memgurangi tingkat pengangguran. Kemnaker telah memiliki layanan informasi pasar kerja “karirhub” yang terintegrasi dalam satu ekosistem sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).
Saat ini sekitar 11.694 lowongan kerja tersedia di karirhub. Ini menunjukkan pada masa pandemi pun, meski tidak sebanyak pada kondisi normal, masih ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Untuk mengoptimalkan layanan informasi pasar kerja saat ini, lanjut Menaker, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pusat pelayanan pasar kerja dan ditargetkan dapat beroperasi.
Selain memberi informasi, pusat pelayanan pasar juga dapat mengakselerasi penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri sehingga fenomena missmatch tidak terus terulang.
Program-program untuk mengatasi pengangguran yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya ada di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga di luar Kementerian Ketenagakerjaan. Padat karya diperluas. Padat karya yang ada di Kementerian PUPR dan di Kementerian Desa PDTT dan lainnya.
Sektor terdampak
Hampir semua jenis pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 yang ditandai dengan banyaknya PHK yang terjadi. Jenis pekerjaan di bidang agen, perantara penjualan dan pembelian menempati urutan pertama dengan besaran angka PHK sebesar 10, 1 persen. Menyusul jenis pekerjaan di bidang pengemudi mobil, van dan sepeda motor sebesar 7, 3 persen. Kemudian jenis pekerjaan di bidang buruh pertambangan dan konstruksi sebesar 6,7 persen. Tenaga perkantoran umum menempati urutan berikutnya dengan angka yang sama yakni 6, 7 persen, disusul teknisi ilmu kimia dan fisika sebesar 5,6 persen. Berikutnya tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor sebesar 5, 1 persen, serta pekerja penjualan lainnya sebesar 4,5 persen. Sedangkan tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan sebesar 4,5 persen, pekerja kasar lainnya sebesar 3,9 persen. Terakhir bidang pekerjaan industry pengolahan sebesar 3,9 persen.
Pandemi Covid-19 yang menghantam sektor usaha dan ketenagakerjaan juga menyebabkan kebijakan perusahaan merumahkan karyawannya. Jenis pekerjaan yang banyak dirumahkan diantaranya terbesar pekerja penjualan lainnya sebesar 17, 1 persen, menyusul jenis pekerjaan professional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat sebesar 10, 6 persen. Berikutnya jenis pekerjaan buruh pertambangan dan konstruksi yang berada di kisaran 3,0 persen, serta mekanik dan tukang reparasi mesin pada angka yang sama yakni sebesar 3,0 persen.
Berikutnya secara berturut-turut pada angka 2,0 persen yakni Pengemudi mobil, van dan sepeda motor; operator mesin stationer lainnya; tenaga perkantoran umum; teknisi ilmu fisika dan teknik. Sedangkan buruh transportasi dan pergudangan pada angka 1,5 persen, menyusul tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor sebesar 1,5 persen.
Survei BPS juga mencatat 82,85 persen perusahaan terdampak oleh Pandemi Covid-19, dimana dilihat dari segi sektornya usaha akomodasi dan makan/minum merupakan yang paling banyak mengalami penurunan pendapatan, yakni sebesar 92, 47 persen.
Stimulus
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI menggulirkan kebijakan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) pada tahun anggaran 2020. Sejauh mana kebijakan tersebut memberi pengaruh pada sector ketenagakerjaan? Menurut catatan penulis, berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pengembangan (barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji/upah memberikan dampat positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah yang dibawah Rp. 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Jika menggunakan asumsi inflasi sebesar 3 persen, secara rinci dapat diketahui bahwa penyaluran subsidi gaji/upah sebesar 50 persen dapat meningkatkan konsumsi sebesar 0, 36 persen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,12 persen. Hasil yang tidak terlalu jauh berbeda diperoleh ketika menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,29 persen, konsumsi rumah tangga mengalami peningkatan sebesar 0,37 persen dan pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 0,12 persen.
Apalagi subsidi gaji/upah yang sudah terealisasi sebesar 100 persen, maka akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Dengan menggunakan asumsi inflasi sebesar 3 persen, diketahui bahwa subsidi gaji/upah ini mendorong kenaikan konsumsi sebesar 0,73 persen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,25 persen. Sedangkan nilai dampak yang sama diperoleh ketika menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,29 persen.
Untuk keberlangsungannya, subsidi gaji/upah ini tidak masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Tentu banyak pertimbangan untuk memutuskannya, karena selain itu Pemerintah juga menggulirkan 7 Program perlindungan social atau bantuan social di tahun 2021, yakni Program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan, Program Bansos Tunai, Program Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Desa, insentif tenaga kesehatan serta insentif usaha dan bantuan modal kerja bagi UMKM.
Strategi ke depan,
Sebagaimana telah diuraikan di depan, terdapat 7 program perlindungan social atau bantuan sosial guna menanggulangi dampak pandemi. Ketujuh program tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Jadi tidak ada pembedaan untuk pekerja/buruh atau masyarakat umum. Sebagai contoh, program Kartu Prakerja, yang dapat diikuti oleh para pekerja/buruh. Tujuannya selain untuk meningkatkan keterampilan, mereka juga mendapatkan insentif dari pelaksanaan Kartu Prakerja.
*Pendapat pribadi